Guru wali adalah guru mata pelajaran di tingkat SMP/SMA/SMK yang memiliki tugas tambahan untuk memberikan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter secara berkelanjutan kepada sekelompok murid dari mereka terdaftar hingga lulus dari sekolah. Peran ini adalah kolaborasi dengan wali kelas dan guru BK untuk mendukung perkembangan holistik murid dan merupakan bagian dari beban kerja guru sejak tahun ajaran 2025/2026 berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.Â
Peran dan Tugas Guru Wali:
Pendampingan Holistik: Fokus pada pengembangan murid secara menyeluruh, tidak hanya akademik tetapi juga karakter, keterampilan, dan kompetensi.Â
Pendampingan Jangka Panjang: Membimbing murid dari awal pendaftaran hingga mereka menyelesaikan pendidikannya di satuan pendidikan yang sama.Â
Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung komunikasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan siswa untuk mendukung perkembangan murid.Â
Kolaborasi: Bekerja sama dengan wali kelas dan guru BK untuk memastikan perkembangan murid.Â
Pemantauan Perkembangan: Mengamati dan memantau perkembangan akademik, perilaku, dan keterampilan siswa secara keseluruhan.Â
Perbedaan dengan Wali Kelas:
Lingkup Pendampingan: Guru wali melakukan pendampingan secara lebih spesifik dan jangka panjang untuk kelompok murid yang sama hingga lulus.Â
Fokus: Guru wali lebih fokus pada perkembangan holistik (akademik, karakter, dan keterampilan), sedangkan wali kelas fokus pada administrasi dan pembinaan kelas pada satu tahun ajaran.Â
Dasar Hukum dan Konteks:
Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.Â
Peran guru wali merupakan bagian dari beban kerja guru dengan ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu.Â